Kondisi Politik Demokrasi Terpimpin 1959-1965
Indonesia Tahun 1956 Konstituante tidak berhasil merumuskan Undang-Undang Dasar baru. Keadaan itu semakin mengguncangkan situasi politik di Indonesia. Bahkan, masing-masing partai politik mementingkan kepentingan partai demi tujuan partainya tercapai. Oleh sebab itu, sejak tahun 1956 kondisi dan situasi politik Negara Indonesia semakin buruk dan kacau.
Keadaan yang semakin bertambah kacau itu sangat membahayakan dan mengancam keutuhan negara dan bangsa Indonesia karena selain Konstituante gagal menetapkan UUD yang baru juga timbulnya berbagai pemberontakan di Indonesia yaittu: DI/TII di Jawa Barat, Aceh dan Sulawesi Selatan, Permesta di Sulawesi Utara, PRRI di Sumatera dan RMS di Maluku. banyak Suasana semakin bertambah panas karena adanya ketegangan yang diikuti dengan sikap dari setiap partai politik yang berada di Konstituante. Rakyat sudah tidak sabar lagi dan menginginkan agar pemerintah mengambil tindakan yang bijaksana untuk mengatasi kemacetan sidang Konstituante namun konstituante ternyata tidak dapat diharapkan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar