Transisi Demokrasi
"Begins with the breakdown of the former authoritarian regime and ends with the establishment of a relatively stable configuration of political institutions within a democratic regime"[71]Sebenarnya fase transisi ini adalah fase yang paling singkat, namun paling menentukan, karena ketidakberhasilan suatu negara dalam proses demokratisasi-nya tergantung pada proses transisi demokrasi. Menurut Richard Gunther, transisi itu adalah:
yang artinya adalah:
"Dimulai dengan hancurnya bekas rezim otoriter dan diakhiri dengan pembentukan konfigurasi institusi politik yang relatif stabil dalam sebuah rezim demokratis"
Proses transisi demokrasi atau proses demokratisasi di Indonesia dimulai ketika terjadinya perpindahan kekuasaan dari Presiden Soeharto kepada Wakil Presiden B. J. Habibiepada 21 Mei 1998. Disebut "transisi" karena pada fase inilah Indonesia mengalami peralihan atau transisi sistem politik dari otoritarian menuju demokrasi, transisi dari supremasi militer kepada supremasi sipil, transisi dari sentralisasi ke desentralisasi, dan seterusnya, yang maknanya adalah Indonesia telah beranjak meninggalkan sistem diktator dan sedang menuju perubahan sebagai negara yang demokratis.
Tumbangnya Orde Baru telah membuka peluang terjadinya reformasi politik dan proses demokratisasi di Indonesia. Pengalaman pada masa Orde Baru juga telah membuat Indonesia menyadari bahwa demokrasi penting bagi tumbuhnya kesejahteraan rakyat, oleh karenanya seluruh rakyat Indonesia pasca-1998 menaruh harapan bahwa proses demokratisasi dibawah kepemimpinan Presiden Habibie dan Kabinet Reformasi Pembangunan dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi lagi anomali transisi demokrasi seperti dari Orde Lama ke Orde Baru.
Presiden Habibie yang dilantik menggantikan Presiden Soeharto kemudian menjadi El Pilota del Cambio (dalam Bahasa Indonesia yang artinya "Sang Pilot Perubahan - sebuah julukan bagi Raja Juan Carlos yang memimpin reformasi politik di Spanyol pasca-Francisco Franco)[73] memikul tanggungjawab besar untuk memulai langkah-langkah demokratisasi dan meletakan fondasi-fondasi utama bagi sistem demokrasi di Indonesia, seperti mempersiapkan pemilihan umum (pemilu) yang demokratis dan membuat peraturan-peraturan, termasuk juga membebaskan para tahanan politik Orde Baru. Di era transisi demokrasi ini terbentuk beberapa undang-undang baru, misalkan seperti Undang-Undang tentang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, dan juga Undang-Undang tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Lembaga Tertinggi Negara juga mengalami perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar